Ketua Pansus Ungkap Fokus Utama Pembahasan RUU Ibu Kota Negara
Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi fokus pembahasan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU tersebut.
Klaster pertama soal institusi yang memiliki otoritas melakukan pemindahan ibu kota negara.
"Jadi ketika undang-undang disahkan, institusi atau lembaga mana yang kita serahkan punya otoritas untuk pemindahan ibu kota," kata Doli wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
"Misalnya soal pembangunan infrastruktur di sana, dimulai kapan, sampai selesai kapan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan itu. Misalnya salah satunya diusulkan pemerintah dengan nama otoritas, tapi kan kita juga melihat untuk penamaan dan pembentukan satu daerah kan ada mekanismenya," imbuhnya.
Klaster kedua terkait pemerintahan yang berjalan di ibu kota negara baru.
Apakah selama proses pemindahan ibu kota dibuat pemerintah baru atau hanya dibentuk satu otoritas.
"Kedua misalnya soal pemerintahannya nanti setelah pembangunannya selesai, ini kan harus ada dua (pemerintah). Apakah harus dilanjutkan oleh masih yang disebut otoritas itu atau kemudian nanti dibentuk lagi pemerintahan ibu kota yang baru. Nah, yang berkembang atau yang ada dalam undang-undang itu adalah setingkat menteri lembaga yang bertanggung jawab langsung ke Presiden," ucapnya.
Baca juga: Pansus RUU Ibu Kota Negara Dipimpin Ahmad Doli Kurnia
Klaster ketiga soal pembiayaan. Doli mengungkapkan mayoritas fraksi ingin pembiayaan ibu kota negara tak dibebankan dalam APBN.
"Oleh karena itu, pemerintah juga ada skema-skemanya, berapa persen pake APBN, berapa persen yang dari pihak non-APBN, dan APBN-nya juga ada cara. Misalnya dititipkan dengan program yang selama ini dikembangkan masing-masing kementerian. Jadi memang sebisa mungkin tidak membebani APBN kita terlalu berat," ujar Doli.
Hal lain yang menjadi fokus Pansus adalah pembahasan soal status daerah khusus ibu kota.
Doli menyebut perlunya perubahan undang-undang dalam pengalihan status itu.
"Kemudian, isu lain soal DKI, ya kan, DKI ini tentu nanti kan harus ada perubahan undang-undang juga. Kalau sekarang dia daerah khusus ibu kota, kalau nanti di sana jadi daerah khusus ibu kota juga, nah ini kan tentu kan harus ada perubahan undang-undangnya," ujarnya.
Baca juga: INDEF: Swasta Akan Mulai Inves di Ibu Kota Baru Jika Pemukiman Penduduk Mulai Ramai
"Termasuk semua aset-aset yang ada di DKI, makanya ada dalam undang-undang itu ada pasal yang mengatur barang milik negara, BMN itu. Kita juga sudah kasih ini misalnya pengalihan status, kemudian misalnya apakah itu dilelang, atau dijual segala macam," pungkas Doli.