KPK Harap Jokowi Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peram
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pasalnya, menurut Firli, RUU Perampasan Aset adalah instrumen hukum penting dalam memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam merampas aset koruptor.
"Kalau saja UU Perampasan aset itu segera terwujud tentu setiap harta kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan apalagi berasal dari tindak pidana, apakah itu korupsi, tentu akan bisa dilakukan perampasan. Dengan tetap mengacu ketentuan UU, bukan merampas seenaknya, tetapi tetap melalui proses UU," ujar Firli dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset sudah mengendap selama belasan tahun.
Setidaknya, RUU itu sudah diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003.
Baca juga: Di Hakordia 2021, Firli Bahuri Ungkapkan Fokus 4 Isu Prioritas KPK pada 2022
Harmonisasi RUU tersebut telah rampung pada 2010 dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) pada 2011.
Namun, hingga kini RUU tersebut tak kunjung disahkan.
Saat menyampaikan pidatonya dalam Hakordia 2021, Jokowi menyatakan, pemerintah terus mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset.
Bahkan, Jokowi menargetkan RUU tersebut rampung pada 2022.
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali dan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi.
Dikatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Untuk itu, memberantas korupsi membutuhkan metode yang juga luar biasa.
"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu harus ditangani secara extraordinary juga," katanya.
Dalam kesempatan ini, Jokowi meminta KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memaksimalkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Singapura, Jokowi Minta KPK Perbaiki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.