Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dan Kebijakan Afirmasi serta Nilai Tambahan

Berikut ini daftar passing grade & kategori peserta Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru 2021 serta kebijakan afirmasi & nilai tambahan bagi peserta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dan Kebijakan Afirmasi serta Nilai Tambahan
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut ini daftar passing grade & kategori peserta Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru 2021 serta kebijakan afirmasi & nilai tambahan bagi peserta. 

Wawancara: 20

- Kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130

Wawancara: 24

Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II: Berikut Kategori dan Passing Gradenya

Berita Rekomendasi

Kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru

Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021. (tribunsumsel.com/khoiril)

Afirmasi dan penyesuaian nilai ambang batas pun diberikan sebagai bentuk keberpihakan, dikutip dari unggahan akun Instagram @kemdikbud.ri.

Adapun kebijakan afirmasi dan nilai ambang batas dihitung dari nilai maksimal Kompetensi Teknis, yaitu 500 poin.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk nilai tes Kompetensi Teknis.

Kebijakan Afirmasi

1. Sertifikat Pendidik: Nilai tambahan 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta usia 35 tahun ke atas: Nilai tambahan 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas