Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PASSING GRADE Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Ketentuan Peserta yang Wajib Dipatuhi

Berikut adalah passing grade Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan ketentuan peserta yang wajib dipatuhi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PASSING GRADE Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Ketentuan Peserta yang Wajib Dipatuhi
PPPK Guru Kemdikbudristek
Berikut adalah passing grade Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan ketentuan peserta yang wajib dipatuhi. 

Wawancara: 20

Kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.

> Seleksi Kompetensi Teknis

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130

Wawancara: 24

Daftar nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi teknis untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dapat dilihat di link ini.

Baca juga: Nadiem Makarim Janji Tetap Gelar Rekrutmen PPPK untuk Guru Honorer Tahun Depan

Berita Rekomendasi

Ketentuan Peserta

Adapun ketentuan peserta tercantum dalam Surat Pengumuman Kemdikbudristek bernomor 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021, yakni:

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas