Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bantah Penahanan Bripda Randy Bagus Hanya Formalitas

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan pihaknya tidak akan mentolerir dan melindungi anggotanya yang berbuat tindak pidana.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Bantah Penahanan Bripda Randy Bagus Hanya Formalitas
kolase tribunnews
Bripda Randy tersangkut kasus tewasnya mahasiswi Mojokerto, NW 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI membantah penahanan Bripda Randy Bagus yang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tewasnya seorang wanita berinisal NW di Mojokerto, Jawa Timur, hanya sebagai formalitas saja.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan pihaknya tidak akan mentolerir dan melindungi anggotanya yang berbuat tindak pidana.

Sebaliknya, setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi.

"Prinsipnya di institusi ini, tidak ada pembiaran, jika ada anggota yang melakukan hal positif pastinya akan dapat ganjaran yang positif juga. Ketika ada yang melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi. Itu ya prinsipnya," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: NW Sempat Minta Bantuan LBH Terkait Masalahnya dengan Bripda Randy, Ada Tekanan dari Pihak Kekasih

Rusdi memastikan sikap Polri sudah jelas di dalam kasus Bripda Randy Bagus.

Oknum anggotanya itu akan menerima sanksi pidana hingga etik oleh Korps Bhayangkara.

Berita Rekomendasi

"Kasus di Jatim di Polres Mojokerto sudah jelas, Polri akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar peraturan, baik disiplin, etika, bahkan pidana sekalipun akan dilakukan tindakan secara tegas. Prinsipnya sekali lagi tidak ada pembiaran di institusi ini," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan oknum anggota polisi Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya seorang wanita berinisal NW seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.

Ternyata, Bripda RB terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW sejak 2019 silam. RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup.

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.

Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama. Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.

Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas