Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham: 14 Tahun Pemerintah-DPR Berutang Soal Substansi UU Tipikor

Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan kepada pemerintah dan DPR bahwa mereka masih punya utang terkait substansi Undang - Undang Tindak Pidana Korup

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wamenkumham: 14 Tahun Pemerintah-DPR Berutang Soal Substansi UU Tipikor
screenshot
(Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan kepada pemerintah dan DPR bahwa mereka masih punya utang terkait substansi Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan kepada pemerintah dan DPR bahwa mereka masih punya utang terkait substansi Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Pria yang karib disapa Eddy ini menyebut, pemerintah dan DPR telah berutang selama 14 tahun, dan hingga saat ini belum juga membayarnya.   

"Minggu lalu selama tiga hari berturut kami melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR, pembahasan revisi UU Kejaksaan. Tapi dalam pembahasan itu ada salah satu isu yang diangkat adalah pemberantasan korupsi. Saya di situ secara gamblang saya menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah dan DPR punya tanggungan yang sudah lebih dari 14 tahun belum di realisasikan," kata Eddy dalam diskusi publik Hari Antikorupsi Sedunia 'Di mana Posisi Indonesia?', Kamis (9/12/2021).

Utang yang dimaksud Eddy yakni pemerintah dan DPR tak kunjung menyesuaikan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hasil konvensi PBB tentang Korupsi atau United Convention Against Corruption (UNCAC).

Baca juga: Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Terus Identik dengan Penangkapan

Indonesia sendiri merupakan bagian dari negara yang menjadi peserta UNCAC. Bahkan Indonesia telah melakukan ratifikasi terhadap konvensi PBB yang dituang dalam UU Nomor 7 Tahun 2006.

Pada satu sisi, seluruh negara peserta konvensi diharuskan paling lambat menyesuaikan UU nasionalnya dengan konvensi tersebut, setahun setelah komvensi itu diratifikasi oleh negara peserta.

"Yaitu harus sesegera mungkin menyesuaikan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dengan United Nation Convention Against Corruption. Karena apa, karena kita adalah state party dalam UNCAC itu. Kedua, kita telah meratifikasi konvensi PBB mengenai antikorupsi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006," ujar Eddy.

Berita Rekomendasi

"Ini yang belum kita lakukan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas