Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Kuota Internet Kemendikbudristek Disalurkan Kembali Mulai Besok, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Berikut syarat dan cara cek bantuan kuota internet Kemendikbudristek yang disalurkan kembali mulai besok, Sabtu (11/12/2021).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Bantuan Kuota Internet Kemendikbudristek Disalurkan Kembali Mulai Besok, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Tangkap layar kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud - Berikut syarat dan cara cek bantuan kuota internet Kemendikbudristek yang disalurkan kembali mulai besok, Sabtu (11/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet bagi peserta didik dan pendidik.

Bantuan kuota ini mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11-15 Desember 2021.

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, penyaluran bantuan kuota kepada pendidik dan peserta karena masih adanya penerapan kebijakan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Sementara penyaluran bantuan kuota data internet ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.

Baca juga: Kemendikbudristek Beri Tambahan Bantuan Kuota Data Internet di Tengah Desember

Baca juga: Tangkal Korupsi Hingga Kekerasan Seksual, Kemendikbudristek Luncurkan Rumah Cegah

Lalu untuk besaran kuota berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

- Peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 3 GB/bulan

- Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) sebesar 4 GB/bulan

Berita Rekomendasi

- Guru PAUD/Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen sebesar 5 GB/bulan.

Kemudian masa berlaku kuota yang didapatkan adalah 30 hari terhitung sejak diterima.

Namun sisa kuota paket data internet pada bulan sebelumnya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas