Batas Aktivasi Rekening BSU 15 Desember, Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id
Simak cara cek status BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. Ingat, aktivasi rekening BSU terakhir 15 Desember 2021.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta tahun 2021.
Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.
Dilansir akun Instagram @kemnaker, bantuan Subsidi Upah atau BLT telah tersalurkan kepada 7.193.115 pekerja/buruh.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) telah memperluas wilayah penerima BSU.
Adapun daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.
Baca juga: Diperluas di 7 Provinsi, Cek BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, WA 081380070175 atau Telepon
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Masih Disalurkan, Berikut 4 Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Secara Online
BSU akan diberikan untuk penerima di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp. 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.
Cara Cek Status Penerima BSU
Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain itu, penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.
Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.
Cek via Laman Kemnaker
1. Kunjungi website kemnaker.go.id;
2. Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda.
3. Masuk, lalu login ke dalam akun Anda;
4. Lengkapi Profil;
Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan, peserta akan mendapatkan notifikasi.
Baca juga: Cairkan BSU Rp 1 Juta, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Cek via BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan.
Cek via WhatsApp
1. Kirim Pesan ke nomor 081380070175;
2. Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
3. Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Diperluas, Segera Aktivasi Rekening Sebelum 15 Desember 2021
Cek via Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)
1. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan;
2. Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan;
3. Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar;
4. Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektif oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.
Syarat Penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4;
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000;
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait BSU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.