Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id, Ini Mekanisme dan Kategori Penerimanya

Berikut ini cara cek penerima BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id, ini mekanisme dan kategori penerimanya menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Cek Penerima BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id, Ini Mekanisme dan Kategori Penerimanya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Relawan memberikan paket sembako kepada warga di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Bank DBS Indonesia bersama Foodbank of Indonesia memberikan donasi paket bahan pangan kepada warga yang rentan terdampak COVID-19 sebagai puncak dari kampanye #MakanTanpaSisa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah memberikan beberapa bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19 untuk masyarakat rentan miskin.

Jenis bansos yang tersalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sembako khusus hingga bansos Dana Desa.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang sekarang beralihnama menjadi Kartu Sembako masih akan disalurkan hingga Desember 2021 ini.

Jumlah besaran manfaat yaitu Rp 200 ribu per KPM periode Maret-Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dikutip dari Kemensos.

Kementerian Sosial RI menyatakan BPNT/Kartu Sembako dianggar Rp45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Alokasi 5,9 juta KPM penerima bansos BPNT merupakan usulan dari daerah.

Baca juga: CARA Cek Bantuan Kuota Internet dari Kemdikbud: Telkomsel, XL, Axis, Indosat Ooredoo, 3, Smartfren

Berita Rekomendasi

Cara cek daftar penerima BPNT melalui situs cekbansos.kemensos.go.id

1. Buka browser dan masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat lengkap pada kolom yang tersedia;

3. Tulis nama yang ingin dicari;

4. Masukkan kode angka

5. Klik "Cari Data";

6. Tunggu hingga hasil pencarian ditampilkan.

Mekanisme Penyaluran Kartu Sembako

Warga menunjukkan paket sembako di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Bank DBS Indonesia bersama Foodbank of Indonesia memberikan donasi paket bahan pangan kepada warga yang rentan terdampak COVID-19 sebagai puncak dari kampanye #MakanTanpaSisa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan paket sembako di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Bank DBS Indonesia bersama Foodbank of Indonesia memberikan donasi paket bahan pangan kepada warga yang rentan terdampak COVID-19 sebagai puncak dari kampanye #MakanTanpaSisa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari laman Indonesiabaik.com, berikut ini mekanisme penyaluran mulai dari pendaftaran hingga penerimaan bantuan.

1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial

2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan

3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten

4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu

5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Desember di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Segera Aktivasi Rekening Sebelum 15 Desember 2021

Syarat penerima bantuan BPNT/Kartu Sembako Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017:

1. Warga miskin pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS;

2. Belum pernah menerima bantuan sosial PKH, BPUM dan bantuan lain;

3. Bukan ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara atau pejabat daerah;

4. Penyandang disabilitas berat;

5. Lanjut usia terlantar non potensial;

6. Eks penderita penyakit kronis non potensial;

7. Komunitas Adat Terpencil (KAT);

8. Daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non
tunai.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bantuan Sosial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas