Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 2022, BPJS Kesehatan akan Hapus Kategori Kelas, Bakal Diganti KRIS

Mulai 2022, BPJS Kesehatan akan hapus iuran kategori kelas dan menggantinya dengan KRIS JKN.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mulai 2022, BPJS Kesehatan akan Hapus Kategori Kelas, Bakal Diganti KRIS
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan - Mulai 2022, BPJS Kesehatan akan hapus iuran kategori kelas. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dimulai tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).

Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

Baca juga: Penyakit Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Pencegahannya Sebelum Terlambat

Baca juga: Kategori Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Berikut Penjelasannya

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjutnya.

Mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.

Berita Rekomendasi

Sehingga, nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya."

"Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas Muttaqien.

Selain itu, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai biaya kenaikan kelas.

Tentang KRIS bagi PBT dan KRIS bagi non PBT

Perbedaan keduanya terletak pada ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas