Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Simak Syarat hingga Manfaat Program Rumah MLT-JHT Kemnaker untuk Pekerja dan Buruh

Berikut syarat hingga manfaat program rumah MLT-JHT Kemnaker untuk pekerja dan buruh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Simak Syarat hingga Manfaat Program Rumah MLT-JHT Kemnaker untuk Pekerja dan Buruh
tangkap layar dari akun Instagram Kemnaker, kemnaker.go.id.
Program MLT-JHT - Berikut syarat hingga manfaat program rumah MLT-JHT Kemnaker untuk pekerja dan buruh. 

5. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200 juta di mana lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yaitu Rp 50 juta.

6. Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT.

Syarat Peserta Program MLT-JHT

Diketahui jika program MLT-JHT tidak berlaku untuk semua pekerja atau buruh tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi dan berikut rinciannya.

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.

2. Telah terdaftar sebagai peserta program JHT minimal 1 tahun.

3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Peserta memiliki rumah sendiri, dengan bukti surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta, kecuali inigin menggunakan manfaat Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

5. Peserta aktif membayar iuran.

6. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyarataan kepesertaan.

7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.

Cara Mendapat Manfaat PUMP, KPR, dan PRP

Mengacu pada Permenaker No 17 Tahun 2021, berikut cara mendapat manfaat PUMP, KPR, dan PRP.

PUMP

1. Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas