Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terbukti Efektif, Begini Komentar Ketua Komnas HAM soal Hukuman Mati

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut praktik hukuman mati di Indonesia harus dihapuskan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Terbukti Efektif, Begini Komentar Ketua Komnas HAM soal Hukuman Mati
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik 

"Itu tidak terbukti, bahkan untuk kasus terorisme, mereka senang dengan hukuman mati. Karena mereka ingin jihad dan ingin segera (sesuai dengan keyakinannya) masuk surga. Jadi dengan hukuman mati malah mereka seneng. Itu berdasarkan engakuan dari temen-temen BNPT dan Densus 88 ya. Sehingga hukuman mati bagi mereka terbukti idak efektif. Malah ditengarai akan menambah rasa semangat mereka untuk melakukan ‘jihad’ seperti versi mereka. Dalam pandangan teroris, jihad itulah yang mereka cari," ucap Taufan.

"Jadi menurut saya pembenahan sistemnya yang harus diperbaiki, penguatan sistem pemidanaan, pemberian hukuman yang maksimum gitu," ujarnya.

Terkait kasus Heru Hidayat, Taufan menyarankan agar jaksa tidak perlu lagi menerapkan tuntutan hukuman mati.

Dia melihat penegakan hukum yang demikian, hanya sebatas pencitraan publik saja.

Sesuatu yang kemudian bisa dibanggakan bahwa telah menuntut mati seseorang.

"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," kata Taufan.

Lalu, Taufan menuturkan, bahwa hal yang tak kalah penting juga adalah melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Berita Rekomendasi

"Yang sudah terjadi ini harus jadi pelajaran bagi mereka yang terlibat ya dihukum maksimal saja. Jadi tidak perlu hukuman mati," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas