Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Kebiri? Ahli Psikolog Sebut Kebiri Bukan Hukuman Tetapi Pengobatan

Apa itu kebiri? Kebiri sudah dikenal sejak lama, seperti tersebut dalam sejarah kerajaan di negeri Cina dan kerajaan Nusantara di masa lalu.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa Itu Kebiri? Ahli Psikolog Sebut Kebiri Bukan Hukuman Tetapi Pengobatan
http://media.nationalgeographic.co.id/
Hukuman Kebiri - Simak penjelasan apa itu kebiri 

KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.

Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Retno menilai, hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.

"Untuk kasus ini tuntutannya 15 tahun maksimal. Namun karena pelaku orang terdekat korban maka ada pemberatan."

"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun. Ini sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Retno, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: UPDATE Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri: Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Diduga Pakai Dana Bantuan

Baca juga: Kasus Rudapaksa 12 Santri, Tanggapan MUI Bandung hingga PKS Desak Penerapan Hukuman Kebiri

Berita Rekomendasi

Selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW yakni berupa hukuman kebiri.

Hukuman tambahan itu bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.

"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri, karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," ujarnya.

Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.

"Ini bisa dilakukan karena korbannya lebih dari satu,yang kedua pelaku melakukannya berkali-kali tidak mungkin satu kali, ketika korbannya bisa hamil."

"Oleh karena itu, memenuhi unsur hukum tambahan kebiri. Jadi bersangkutan bisa dihukum kebiri. Itu akan menjadi keputusan hakim yang harus didorong bersama," tegas Retno.

Sementara itu, Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel juga menanggapi soal permintaan hukuman kebiri bagi pelaku rudapaksa santri di Bandung, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas