Keberadaan SPORC Penting dalam Penindakan Pelaku Kejahatan di Sektor Kehutanan
Ditegaskan Siti Nurbaya, keberadaan SPORC penting dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan di sektor kehutanan.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, penguatan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) saat ini merupakan momen penting sejalan dengan makin mantapnya kebijakan sektor kehutanan, yang memerlukan pengawasan dalam operasional implementasinya.
Penegasan Menteri LHK ini dikemukakan pada acara pembaretan peserta dan penutupan Pelatihan SPORC Angkatan Ke-IV Tahun 2021Diklat Sporc di Setukpa Lemdiklat POLRI Sukabumi di Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Sabtu (11/12/2021).
Ditegaskan Siti Nurbaya, keberadaan SPORC penting dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan di sektor kehutanan.
Mereka berupaya mencegah tindakan yang merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, ekosistem dan keanekaragaman hayati serta berpotensi melemahkan negara.
Baca juga: Menteri LHK: Pengusaha Sektor Kehutanan Tak Risau Soal Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja
Seiring waktu, lanjut Menteri LHK, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sangat dinamis, dan akan terus mencari pola dan bentuk baru.
Dalam rangka menghadapi hal tersebut, SPORC harus terus menempa diri dan berinovasi agar tetap mampu mencegah dan menanggulangi berbagai gangguan dan ancaman kejahatan kehutanan yang juga akan meningkat kualitasnya.
Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, tugas dimaksud tidak akan mudah. Namun dengan sinergitas bersama segenap elemen masyarakat, semua akan bisa diselesaikan, demi hutan lestari dan masyarakat sejahtera.
"Untuk itu, saya meminta agar jajaran kehutanan dari mulai tingkat pusat, tingkat daerah dan tingkat tapak, dapat bekerjasama dengan SPORC dalam rangka mengawal peraturan perundangan-undangan dan aktif menjaga keamanan hutan dan kawasan hutan, “ ujar Menteri Siti.
Instruksikan 7 Hal
Dalam sambutannya, Menteri Siti menginstruksikan tujuh hal. Pertama, pegang teguh dan amalkan ilmu yang diperoleh untuk mengatasi ancaman dan gangguan keamanan hutan dengan baik di lapangan, selalu meningkatkan kompetensi, disiplin, jujur dan etos kerja yang tinggi serta menunjukkan profesionalisme dalam bekerja yang mampu bertindak cepat, tepat dan akurat.
Kedua, jaga kehormatan, kepercayaan dan kebanggaan sebagai anggota SPORC.
Ketiga, bangun kultur kerja SPORC yang memiliki jiwa korsa komando yang kuat serta kokoh berdiri di atas landasan nilai-nilai penegakan hukum LHK, yaitu memiliki integritas, profesional, responsif dan Inovatif.
Keempat, mantapkan soliditas internal SPORC dan sinergisitas dengan penegak hukum lainnya.
Kelima, bangun penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan serta semakin dipercaya.
Keenam, aspek pencegahan harus lebih dikedepankan dengan mengedepankan praduga tak bersalah. Jangan menunggu sampai terjadi masalah, potensi masalah harus segera diatasi sebelum benar-benar menjadi masalah.
"Terakhir, perlu saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang paling utama, kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Lakukan tugas secara persuasif dan humanis, namun harus tetap waspada dan cepat tanggap dan tegas dalam menangani berbagai pelanggaran hukum di bidang kehutanan dengan menjaga profesionalitas dan kepercayaan rakyat," pesan Menteri Siti.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti juga melantik 57 anggota SPORC, yang akan ditempatkan untuk memperkuat 16 Brigade SPORC yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan begitu, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan dengan optimal.
Sebelumnya, 57 anggota SPORC menjalani pelatihan di Lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat POLRI) sekolah pendidikan (Setukpa) Sukabumi Jawa Barat) selama 45 hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.