Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasar Surat Edaran Menteri Agama

Berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 berdasarkan SE Menteri Agama.

Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasar Surat Edaran Menteri Agama
Kementerian Agama
Panduan Pelaksanaan Natal 2021 - Berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 berdasarkan SE Menteri Agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama.

Sebelumnya, pemerintah memasukkan aturan pelaksanaan Ibadah Perayaan Hari Natal dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Setelah batalnya penerapan PPKM Level 3 selama Nataru, pemerintah menerbitkan Inmendagri No.66 Tahun 2021 dan memutuskan untuk tidak lagi memasukkan aturan Ibadah Natal ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Menhub: Penumpang Harus Sudah Vaksin Lengkap

Baca juga: ATURAN Terbaru saat Libur Natal & Tahun Baru (Nataru), Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Berdasarkan Inmendagri yang baru, aturan ibadah perayaan Natal akan diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama,” bunyi Inmendagri No. 66/2021 bagian kedua huruf a.

Kementerian Agama kemudian menerbitkan SE No 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.

BERITA REKOMENDASI

Mengutip dari laman Kemenag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Panduan perayaan Hari Raya Natal 2021 diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Menag di Jakarta, Kamis (2/12/2021) seperti dikutip dari laman Kemenag.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," lanjutnya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Menaker Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021

Berikut ini panduan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 menurut SE Menteri Agama No 31 Tahun 2021.

Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas