CARA Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Cair hingga 15 Desember 2021, Ini Besaran Kuotanya
Berikut ini cara cek dan besaran bantuan Kuota Internet Gratis yang cair pada tanggal 11-15 Desember 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek dan besaran bantuan Kuota Internet Gratis yang cair pada tanggal 11-15 Desember 2021.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini didasari penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini."
Baca juga: Cara Cek Kuota Data Internet Kemendikbud, Kembali Diberikan hingga 15 Desember, Ini Ketentuannya
Baca juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Desember 2021 Masih Diberikan, Ini Cara Ceknya
"Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).
Bantuan kuota data internet tambahan ini mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.
Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
"Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya," kata Nadiem.
Baca juga: Sudah Cair, Ini Cara Cek Bantuan Kuota Data Internet Gratis Kemendikbud Ristek dan Besaran Kuotanya
Baca juga: Cek BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau WA 081380070175, Bantuan Diperluas hingga Papua
Besaran Bantuan Kuota Internet Kemdikbud:
- Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 GB per bulan;
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 GB per bulan;
- Guru jenjang PAUD Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen mendapatkan kuota data sebesar 5 GB per bulan.
Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin), M. Hasan Chabibie, menyampaikan bahwa nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada bulan November, akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada bulan Desember.
"Tambahan bantuan kuota pada bulan Desember ini akan langsung disalurkan kepada nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2021," kata Hasan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.
Cara Cek Bantuan Kuota Internet Kemdikbud: