Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Aturan Khusus Selama Natal & Tahun Baru 2022: Perjalanan Keluar Daerah Hingga Tempat Wisata

Pemerintah resmi mengumumkan aturan khusus saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in DAFTAR Aturan Khusus Selama Natal & Tahun Baru 2022: Perjalanan Keluar Daerah Hingga Tempat Wisata
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Perjalanan Keluar Daerah - Pemerintah resmi mengumumkan aturan khusus saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi merilis aturan khusus selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Mengutip Inmendagri No. 66 Tahun 2021, pengetatan protokol kesehatan dilakukan di beberapa tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

Baca juga: Ini Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru yang Diterbitkan Mendagri

ATURAN KHUSUS PERJALANAN KELUAR DAERAH:

a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

BERITA REKOMENDASI

- wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perbaiki Aturan Multitafsir Terkait Subjektivitas Hukum

ATURAN KHUSUS PELAKSANAAN PERAYAAN TAHUN BARU 2022 dan TEMPAT PERBELANJAAN/MALL:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan


b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Smentara itu, terdapat juga aturan untuk tempat wisata selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: ATURAN Terbaru saat Libur Natal & Tahun Baru (Nataru), Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

ATURAN KHUSUS TEMPAT WISATA:

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Baca juga: Aturan Larangan Cuti Selama Nataru di Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 Dihapus, Bagaimana dengan ASN?

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat, seperti:

- Memakai masker

- Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer

- Menjaga jarak

- Mengurangi mobilitas,

- Menghindari kerumunan

- Melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment).

Pemerintah juga melakukan percepatan pencapaian target vaksin untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan Libur Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas