Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mafia Pajak, KPK Periksa Teh Choo Pong dan Adiputra Sejati

Dua saksi yang diperiksa bernama Teh Choo Pong dan Adiputra Sejati. Keduanya disebut KPK sebagai pihak swasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Mafia Pajak, KPK Periksa Teh Choo Pong dan Adiputra Sejati
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan tersangka Wawan Ridwan (WR).

Wawan adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak.

Dua saksi yang diperiksa bernama Teh Choo Pong dan Adiputra Sejati. Keduanya disebut KPK sebagai pihak swasta.

"Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka WR dkk, yaitu Teh Choo Pong (swasta) dan Adiputra Sejati (swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

Wawan Ridwan ditangkap tim KPK di Sulawesi Selatan pada Rabu (10/11/2021).

Upaya paksa itu dilakukan karena Wawan tidak kooperatif membantu KPK mempercepat penanganan perkara.

Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra).

Berita Rekomendasi

Dia diduga menerima uang senilai 625 ribu dolar Singapura terkait pemeriksaan tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga: 81 Aset Tanah Angin Prayitno Diselisik Jaksa KPK

Selain itu, Wawan turut diduga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang ditengarai sebagai gratifikasi. Jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami KPK.

Wawan bukan satu-satunya tersangka baru yang diumumkan KPK. Komisi antikorupsi juga menetapkan satu tersangka lain yang merupakan tim pemeriksa wajib pajak, Alfred Simanjuntak. Tetapi, Alfred belum dilakukan penahanan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Adapun Angin dan Dadan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas