Keluarga Musisi Disebut Tak Karantina Setelah dari Luar Negeri, Bagaimana Aturan Sebenarnya?
Lantas, bagaimana aturan karantina terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri bagi WNA atau WNI yang diterbitkan Satgas Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga musisi Ahmad Dhani diduga tak mengikuti aturan karantina seusai berpergian ke luar negeri.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela seperti diketahui baru saja berlibur bersama anak-anak mereka, yakni Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani.
Persoalannya, keluarga Ahmad Dhani dituding tidak menjalani masa karantina setelah kembali pulang ke Jakarta dari liburannya ke Turki.
Belakangan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kabar tersebut.
Baca juga: Pulang dari Turki, Ahmad Dhani Dituding Tak Jalani Karantina, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara
“Bahwa terkait adanya Netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali Lubis dalam pesan singkat, Senin (13/12/2021) dikutip dari Tribunnews.com
Ali menjelaskan, Ahmad Dhani beserta keluarganya sudah menjalankan karantina, dan tidak pergi ke mana-mana sesampainya di Indonesia dari Turki.
“Secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan Karantina sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Terlepas dari itu polemik tersebut, bagaimana aturan karantina terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri bagi WNA atau WNI yang diterbitkan Satgas Covid-19?
Diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.
Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Jerat Rachel Vennya Kasus Uang Sogok Rp 40 Juta Supaya Bebas Karantina
Aturan tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan tersebut diterbitkan ada 2 Desember lalu.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Tertulis maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.