Korps Pemberantas Korupsi Pernah Digagas Tito Karnavian, Kini Dilanjutkan Kapolri Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi.
Namun, rencana ini ternyata sudah pernah digulirkan sejak era Kepemimpinan Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan saat itu Tito menginginkan adanya pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
Namun, rencana itu masih belum terlaksana.
"Pada masa Kapolri Jendral Tito Karnavian, pernah digagas membentuk Densus Tipikor yang akan menempatkan satgas-satgas di tiap Polda. Tetapi waktu itu gagasan Pak Tito masih belum dapat terlaksana. Padahal urgensi membentuk satgas tersebut tinggi," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Rampai Nusantara Apresiasi Kapolri Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi
Poengky menyampaikan kebijakan itu kembali digulirkan di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Eks Kapolda Banten itu menamakan satuan ini sebagai Korps Pemberantas Korupsi.
Kompolnas, kata Poengky, mengharapkan agar satuan ini bisa mengatasi kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Apalagi, kejahatan rasuah merupakan kejahatan yang termasuk ke dalam extra ordinary crime.
"Kami melihat kasus korupsi sebagai kejahatan extra ordinary, sehingga penanganannya juga harus extra ordinary. Oleh karena itu perlu sekali bagi institusi-institusi penegak hukum untuk memperkuat fokus menangani kejahatan korupsi," jelasnya.
Baca juga: Mengenal Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri, Disebut-sebut akan Diisi Novel Baswedan Cs
Menurutnya, peran Korps Pemberantas Korupsi diharapkan memperkuat Polri.
Selain itu, di saat yang bersamaan dapat membantu peran dari Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya berharap Kortas Korupsi dapat segera terbentuk dan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sudah ada KPK yang dibentuk setelah reformasi untuk mengatasi masalah korupsi, tetapi menurut kami tidak cukup, sehingga harus diperkuat oleh Kepolisian dan Kejaksaan," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.