Pengamat Kritisi DPR Ubah Tatib Demi RUU IKN: Aneh dan Keliru
Ray menilai, DPR berkuasa penuh atas Tatib dan bahkan bisa diubah kapanpun sesuai kepentingan mereka.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dan pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti, mengkritisi keputusan DPR yang mengubah Tata Tertib (Tatib) demi mengakomodir jumlah keanggotaan dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Ray menilai, DPR berkuasa penuh atas Tatib dan bahkan bisa diubah kapanpun sesuai kepentingan mereka.
Selain itu, keputusan itu disayangkan, karena tak melibatkan partisipasi rakyat.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk 'Demi Ibu Kota Negara: Rusak Sistem Negara', Senin (13/12/2021).
"Subtansi kritikan kita terkait dengan tata cara DPR mengubah Tata Tertib karena Tata Tertib dianggap bertentangan dengan proses pembuatan undang-undang kan ini aneh," ujarnya.
"Jadi kalau mereka harus merasa diubah mereka bakal ubah. Kalau tatib ini dianggap menghalang-halangi mereka membuat aturan, aturan yang diubah, tatibnya diubah bukan proses pembuatan Undang-Undangnya yang diubah. Itu kelirunya," lanjut Ray.
Baca juga: Ray Rangkuti: Susunan Pansel KPU-Bawaslu Condong Seperti Orang Presiden
Padahal, kata Ray, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menegur DPR yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Namun, hal itu tak lantas membuat DPR untuk mengevaluasi.
Justru yang terjadi di DPR saat ini, pembahasan RUU IKN menjadi momen menguji adanya Tatib, bukan justru sebaliknya.
Menurut Ray, adanya Tatib harus menguji setiap proses pembuatan UU di DPR.
"Nah artinya enggak penting Tatibnya, tapi prosesnya yang peting sehingga kalau dianggap diuji di masa yang akan datang kalau begitu Tatib di lain waktu bisa diubah. Itu lah kira-kira," ujarnya.
Ray juga mengkritisi perubahan peraturan Tatib DPR yang seharusnya mereferensikan suara rakyat atau publik.
"Jadi bukan milik mereka, karena itu milik rakyat Indonesia justru itu pembuatannya prosedur perubahannya, prosedur penetapannya harus melibatkan rakyat Indonesia. Entah itu di tatibnya entah itu di kode etiknya apalagi diundang-undangnya," pungkasnya.