Eks Dirjen Perimbangan Kemenkeu Diselisik KPK Soal Penerimaan Dana DID Tabanan
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat KNPK, BPPK Kemenkeu/Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI periode 2013-April 2018, Budiarso Teguh Widodo, Senin (13/12/2021).
Budiarso diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018.
Lewat Budiarso, tim penyidik KPK menyelisik soal penerimaan dana DID dan dana transfer khusus untuk tahun 2015 hingga 2018.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai aturan terkait perubahan dalam penerimaan dana DID dan dana transfer khusus untuk tahun 2015 sampai dengan 2018," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kasus DID Tabanan Bali, KPK Periksa Eks Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.
Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.
Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.
Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.
Baca juga: Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol Saat Ditanya Apa Sudah Jadi Tersangka KPK di Kasus DID Tabanan
Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP pada 8 November 2021.
Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuhnya.
KPK, kata Ali, berharap publik terus memantau perkembangan kasus dugaan suap ini.