Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Gelar Penyelidikan Dugaan Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki dugaan kasus mafia pelabuhan yang diduga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Gelar Penyelidikan Dugaan Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok
Tribunnews/Herudin
Kejaksaan Agung, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki dugaan kasus mafia pelabuhan yang diduga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi pada Selasa (14/12/2021).

Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021.

Adapun surat itu ditandatangani per tanggal 14 Desember 2021.

"Surat perintah penyelidikan itu terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).

Leo menjelaskan kasus mafia pelabuhan itu berkaitan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor.

"Sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021," jelasnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dukung Amandemen Konstitusi ke-5

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Leo, adapun rinciannya bahwa pada 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk.

Selanjutnya, kata Leo, perusahaan tersebut menyalagunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor.

"Yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Pastikan Istri Herry Wirawan Tidak Terlibat Terkait Kasus Rudapaksa Belasan Santri

Lebih lanjut, Leo menuturkan bahwa kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.

Akan tetapi, lanjut dia, sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud.

"Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas