Kementerian ATR/BPN Minta KPK Usut Mafia Tanah, Deputi Penindakan: Kami Tak Segan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan korupsi di bidang pertanahan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan korupsi di bidang pertanahan.
Terlebih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah meminta bantuan KPK.
"Memang Kementerian ATR berupaya menggandeng kami untuk sama-sama melihat apakah di balik mafia tanah ini ada perkara korupsinya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Ia mengatakan ada sejumlah kasus mafia tanah yang sudah dibicarakan antara KPK dan Kementerian ATR/BPN.
Hanya saja, Karyoto tidak memerinci kasus apa yang dimaksud.
Dari kasus mafia tanah yang masuk, KPK pun bergerak untuk mencari dugaan keterlibatan penyelenggara negara maupun adanya tindak pidana pidana korupsi di dalamnya.
Baca juga: Sepanjang 2021, Panja Mafia Tanah DPR Terima 4.358 Aduan Dengan 100 Ribu Lebih Kasus
"Dan kalau pun ada kami tidak segan-segan juga mengambil bahwa porsi temuan-temuan ini bisa diangkat di KPK. Kalau itu menyangkut tindak pidana korupsi," kata Karyoto.
Sebelumnya, kasus pertanahan menjadi target operasi Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.
Utamanya, kasus pertanahan yang terindikasi tindak pidana dan keterlibatan mafia tanah.
"Kami sedang melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Kejahatan Pertanahan yang terindikasi mafia tanah," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/11/2021).
Rapat ini melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi II DPR.
Tak luput KPK dalam memerangi kejahatan yang terindikasi mafia tanah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.