Perbedaan Aturan Cuti saat Nataru Bagi ASN dan Karyawan Swasta
Berikut aturan terkait perbedaan kebijakan cuti ASN dan karyawan swasta saat Nataru.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti Natal dan Tahun Baru.
Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang bepergian keluar daerah dan mengambil cuti.
Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.
Berbeda dengan ASN, pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti.
Meski begitu, pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Nataru diimbau untuk tidak melakukan perjalanan.
Berikut aturan terkait perbedaan kebijakan cuti ASN dan karyawan swasta saat Nataru:
ASN Dilarang Cuti
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian keluar daerah.
ASN juga tetap dilarang mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," ujarnya dalam keterangan di laman Kemenpan RB, Senin (13/12/2021).
Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Larangan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, larangan tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan Bandung Raya.