Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Aturan Cuti saat Nataru Bagi ASN dan Karyawan Swasta

Berikut aturan terkait perbedaan kebijakan cuti ASN dan karyawan swasta saat Nataru.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perbedaan Aturan Cuti saat Nataru Bagi ASN dan Karyawan Swasta
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi ASN - Berikut aturan terkait perbedaan kebijakan cuti ASN dan karyawan swasta saat Nataru. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti Natal dan Tahun Baru.

Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang bepergian keluar daerah dan mengambil cuti.

Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.

Berbeda dengan ASN, pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti.

Meski begitu, pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Nataru diimbau untuk tidak melakukan perjalanan.

Berikut aturan terkait perbedaan kebijakan cuti ASN dan karyawan swasta saat Nataru:

Berita Rekomendasi

ASN Dilarang Cuti

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian keluar daerah.

ASN juga tetap dilarang mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," ujarnya dalam keterangan di laman Kemenpan RB, Senin (13/12/2021).

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo. (Tribunnews/Larasati Dyah Utami)

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, larangan tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan Bandung Raya.

ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca juga: Satgas Covid-19: Akan Ada Pengecekan Secara Acak Bagi Pelaku Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Selama Nataru 2021, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Wajib Tes PCR

ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit atau meninggal dunia.

Namun, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS.

Selain itu, cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Masyarakat Diminta Antisipasi Penularan Covid-19 Varian Omicron pada Libur Nataru

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 dan Tekan Laka Lantas, Jasa Raharja Fasilitasi Silaturahmi Online Nataru

Karyawan Swasta Boleh Ambil Cuti

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau pengusaha maupun pekerja/buruh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jelang libur Nataru.

Menaker mengajak semua pihak bersama-sama saling menjaga guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Terkait cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Meskipun cuti bersama ditiadakan, Menaker Ida menyebut, pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti.

Baca juga: 11 Juta Orang Bepergian saat Nataru, Ini Antisipasi Kemenhub Kendalikan Mobilitas

Baca juga: SYARAT Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. (Kemenaker RI)

Selanjutnya, Ida mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Nataru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.

Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Namun, bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Aturan Baru di Mall, Tempat Wisata dan Perayaan Tahun Baru Selama Periode Nataru

Baca juga: Wajib Vaksin Akan Diberlakukan di Seluruh Objek Wisata Kota Bogor Selama Libur Nataru

"Kami mempersilakan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya."

"Namun ingat harus tetap menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya dalam keterangan di laman Kemnaker, Sabtu (11/12/2021).

"Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga, dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan," sambung Ida.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas