PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daftar Lengkap Daerah Berstatus PPKM Level 1-3
PPKM Jawa-Bali diperpanjang, berikut ini daftar lengkap daerah berstatus PPKM Level 1-3
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap daerah PPKM berstatus Level 1-3.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali.
PPKM level 1-3 berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 3
Baca juga: Atur Libur Sekolah, Kemendikbudristek Bakal Terbitkan SKB 4 Menteri Sikapi Pembatalan PPKM Level 3
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022." bunyi Inmendagri No 67 tahun 2021 bagian Ketujuhbelas.
Inmendagri No 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ini ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 13 Desember 2021.
Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3:
Dikutip dari Inmendagri No.67 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM yang berstatus Level 1-3:
DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 1 DKI Jakarta:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.