Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 3

PPKM level 1-3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga tiga minggu kedepan, ini daftar daerah berstatus level 3.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 3
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI PPKM - Penurunan menjadi level I pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimbas terhadap dibukanya kembali kawasan pariwisata, ruang publik di sejumlah daerah, termasuk Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11/21). Wisatawan terlihat mengunjungi kawasan kota lama yang menjadi favorit anak muda untuk mengenal wisata sejarah di Semarang. Walau sudah diturunkan semua pengunjung wajib menerapkan 5 M. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Juga, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Adapun restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari di daerah PPKM level 3, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00.

Baca juga: Meski PPKM Level 3 Dibatalkan, Menteri Tjahjo Tegaskan ASN Tetap Dilarang Cuti

Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan paling lama 60 menit.

Aturan serupa juga diterapkan di daerah PPKM level 2.

Hanya saja, di daerah level 2 kapasitas pengunjung boleh 50 persen.

Sementara, di daerah level 1 restoran, kafe yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.

Kemudian, restoran, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 juga dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Mutia Fauzia/Fitria Chusna Farisa)

Berita terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas