Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Desember 2021

Ini cara cek status penerima bansos PKH tahap keempat yang cair pada bulan Desember 202 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Desember 2021
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Ini cara cek status penerima bansos PKH tahap keempat yang cair pada bulan Desember 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek status penerima bansos PKH tahap ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id yang telah cair bulan Desember 2021.

Penyaluran bantuan PKH saat ini telah memasuki tahap 4 pada bulan ini seperti dikutip dari akun Instagram Kemensos, @kemensosri.

Penerima hanya perlu menyiapkan KTP saja untuk mengecek status penerima bantuan PKH.

Sayangnya bantuan tersebut tidak dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Cek BPUM Rp 1,2 Juta yang Cair Bulan Desember 2021

Baca juga: CEK bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175, Hari Ini Batas Akhir Aktivasi Rekening BSU

Pengkategorian juga dilakukan oleh Kemensos selaku pemegang wewenang.

Bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Berita Rekomendasi

Kemudian terkait pencairan bantuan dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas