Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Batal Agendakan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Besok

Willy Aditya memastikan tak ada agenda penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna besok.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Batal Agendakan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Besok
Arief/Man (dpr.go.id)
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya 

"Korban kekerasan seksual itu ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, ditimpuk batu dan disorakin. Seolah tak ada tempat bagi korban untuk mencari keadilan. Makanya, RUU TPKS ini bersinggungan dengan kebebasan seksual, penyimpangan seksual, dan kekerasan seksual," kata Willy.

Karena itu, lanjut Willy, khusus untuk RUU ini hanya fokus pada kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik.

Sementara seks itu merupakan ruang privat, pribadi dan hanya kebetulan obyeknya kekerasan seksual.

"Jadi, RUU ini tinggal political will saja untuk dibawa ke paripurna DPR untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI," jelas Willy.

Baca juga: Ketua Panja: RUU TPKS untuk Melindungi Korban dalam Mencari Keadilan Hukum

Draft RUU TPKS sudah disepakati DPR pada 17 November 2021.

Ada enam poin krusial yang sudah disepakati, di antaranya mengenai judul menjadi RUU TPKS yang disetujui 5 fraksi, 3 fraksi menolak, dan 1 fraksi abstain.

"Kita harapkan pada masa sidang ini sebelum 15 Desember bisa disetujui," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Keunggulan lain dari RUU TPKS ini di pengadilan tidak perlu tiga alat bukti, tapi cukup satu alat bukti seperti kesaksian.

"Ini RUU yang progresif terhadap perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Tapi, kalau paripurna nanti gagal, ya gagal sudah selesai. Selanjutnya kalau ada kemauan baik pemerintah bisa menjadi usul inisiatif pemerintah," katanya.

Baca juga: Isu RUU TPKS Legalkan Seks Bebas dan LGBT, Ketua Panja: Jangan Berasumsi dan Memainkan Emosi Publik

Sementara itu, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen yang juga politikus Fraksi PDIP Diah Pitaloka mengatakan sebanyak 90 persen korban TPKS itu perempuan.

Karena itu, partisipasi dan emansipasi untuk mendukung RUU TPKS ini tak boleh surut di DPR.

Menurutnya pasca terbitnya Permendikbudristek No. 30/2021 menjadikan kampus-kampus sadar hukum atas TPKS ini.

Terlebih makin banyak kasus pidana akibat kasus kawin siri di Cianjur dengan warga Arab Saudi hingga meninggal dunia, di Bogor diperkosa hingga bunuh diri karena malu dan lain-lain.

"Jadi, lahirnya RUU TPKS ini semangatnya sangat bagus, maka harus didukung," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas