Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edaran Terbaru: Aturan Pembagian Rapor Januari dan Tidak Libur Nataru Dicabut

Surat Edaran ini mengatur ulang ketetapan pembagian rapor dan libur sekolah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Edaran Terbaru: Aturan Pembagian Rapor Januari dan Tidak Libur Nataru Dicabut
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi pembagian rapor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aturan pembagian rapor pada bulan Januari 2022 dan tidak ada libur periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 29 tahun 2021 dicabut.

Pengaturan pembagian rapor dan libur Nataru dikembalikan sesuai kalender pendidikan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.

“Meski begitu sekolah tidak diperbolehkan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” sebut edaran itu.

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD hingga jenjang menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Baca juga: Keluarkan Edaran Terbaru, Kemendikbudristek Atur Ulang Pembagian Rapor dan Libur Sekolah

Surat Edaran ini mengatur ulang ketetapan pembagian rapor dan libur sekolah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

SE yang ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021 ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah," tulis edaran tersebut.

Edaran itu menyerahkan penetapan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar dan libur kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga jenjang menengah dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Tatap Muka Perguruan Tinggi

Pada bagian lain, Plt Dirjen Diktiristek Nizam mengatakan perguruan tinggi siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.


Disebutkan, Dirjen Diktiristek melakukan pemantauan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di perguruan tinggi. Ini untuk memastikan kesiapan perguruan tinggi dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka.

“Kita pastikan bahwa perguruan tinggi siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” ungkap Nizam melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas