Hari ini, Munarman Bakal Hadir Langsung Bacakan Eksepsi dalam Sidang di PN Jakarta Timur
Dalam sidang itu, Munarman akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Daryono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, dijadwalkan bakal hadir secara langsung dalam sidang lanjutan atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Adapun dalam sidang itu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) tersebut akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, agenda tersebut sebagaimana keputusan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Iya betul, (dihadirkan langsung) sekitar pukul 09.00 Wib," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Jaksa: Munarman Sudah Berbaiat ke Pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait teknis pembacaan eksepsi besok (hari ini,Red).
Sebab kata dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan eksepsi untuk dibacakan kliennya dalam persidangan.
"Ini kami masih proses (penyusunan) eksepsi, besok (hari ini,-Red) dijelaskan ya," singkat Aziz.
Sebagai informasi, keputusan untuk menghadirkan Munarman secara langsung dalam sidang selanjutnya merupakan, putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan kuasa hukum dan terdakwa.
Keputusan itu diambil setelah majelis hakim memikirkan beberapa pertimbangan termasuk jaringan sinyal jika Munarman mengikuti sidang via daring.
"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya pada sidang Rabu pekan lalu.
Baca juga: Jaksa Sebut Munarman Ajak Peserta Seminar di Sumatera Utara Dukung ISIS
Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).