Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Perbedaan Karantina yang Ditanggung Pemerintah dan Bayar Sendiri

Perbedaan karantina sesuai Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ini Perbedaan Karantina yang Ditanggung Pemerintah dan Bayar Sendiri
Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Jelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan ancaman varian Omicron, Pemerintah meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisir potensi penyebaran kasus. 

Upaya ini dilakukan melalui penyesuaian kebijakan karantina,  sesuai Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. 

"Penyesuaian ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Penjelasan Menkes Soal Kebijakan Karantina 10 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Beberapa hal terkait kewajiban karantina yang berlaku di Indonesia telah melalui hasil evaluasi lintas sektor.

Pertama, jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua. Yaitu yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri. 

Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri. 

Sedangkan warga negara di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi untuk biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.

Baca juga: Jika Ada Dugaan Suap Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Minta Saber Pungli Koordinasi KPK

Berita Rekomendasi

Pemerintah menjamin tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai.

Hal ini dengan mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya difasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kedua, jenis karantina pelaku Perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaannya dibagi menjadi dua. Yaitu karantina terpusat dan karantina Mandiri.

Untuk fasilitas terpusat, Pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN.

Selain itu,  wisma lainnya serta 105 Hotel rujukan  atas kerjasama dengan PHRI yang memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan.


Untuk daftarnya, dapat diakses bersama di alamat : https://quarantinehotelsjakarta.com

Sedangkan fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas