Kuasa Hukum: Perkara Terorisme Munarman Merupakan Upaya Pembungkaman
Aziz Yanuar menilai, perkara yang menjerat Munarman merupakan upaya terorisasi yang dilakukan pihak tertentu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menilai, perkara yang menjerat kliennya merupakan upaya terorisasi yang dilakukan pihak tertentu.
Hal itu dikatakan Aziz, didasari pada keterangan Munarman dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Aziz menduga, upaya terorisasi terhadap Munarman ini merupakan cara pihak tertentu untuk membungkam kliennya yang diketahui sedang menangani perkara Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI.
"Pada intinya beliau menyampaikan bahwa yang pertama upaya dugaan terorisasi ini, adalah untuk membungkam beliau terkait dengan masifnya Pembelaan beliau soal KM 50 Cikampek," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Tak hanya itu, Aziz mengatakan, perkara ini juga merupakan upaya untuk membungkam partisipasi Munarman dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sebab dirinya menuding kalau peran Munarman pada kontestasi Pemilu mendatang akan sangat mengganggu strategi beberapa pihak yang memiliki kepentingan.
Baca juga: Mondar-mandir Keliling PN Jaktim Naik Mobil Plat RFP, Polisi Amankan Dua Orang Saat Sidang Munarman
"Kemudian alasan untuk membungkam beliau terkait dengan nanti 2024 karena dianggap dapat mengganggu strategi pihak-pihak yang memang berkepentingan," katanya.
Terakhir kata dia, perkara ini juga merupakan menjadi salah satu motif untuk membungkam kritik dari umat Islam terhadap berbagai bentuk ketidakadilan hingga kezaliman yang ada selama ini.
"Kemudian yang ketiga untuk membungkam suara kritis umat Islam terhadap dugaan kezalliman-zaliman yang juga makin masif daripada umat islam," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
Baca juga: Dijerat Kasus Terorisme, Munarman: Ini Upaya untuk Cegah Saya Berpartisipasi dalam Pemilu 2024
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.