Menteri PPPA Dorong Hukuman Kebiri Terhadap Herry Wirawan yang Rudapaksa Belasan Santriwati
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong pelaku dijerat hukuman kebiri
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong pelaku kekerasan seksual terhadap belasan di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan diganjar hukuman kebiri.
Hal itu disampaikan Bintang Puspayoga dalam konferensi pers di Bandung (13/12/2021).
Menteri PPPA menyebut kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan oknum guru di pesantren di Cibiru, Kota Bandung merupakan kejahatan yang luar biasa.
Kasus ini bukan hanya terkait kejahatan seksual saja, tapi juga berkaitan dengan eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos," ujarnya.
Karena itu ia mendorong agar pelaku diberi hukuman kebiri, karena perilakunya memakan banyak korban dan dilakukan berkali-kali.
"Karena kasus ini korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali. Statement kami ketika kasus ini muncul, pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri," ujar Bintang.
"Saya yakin seluruh masyarakat akan puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa adalah hukuman yang seberat-beratnya," lanjutnya.
Dia juga meminta pemda untuk memperkuat pencegahan, serta melakukan penanganan secara komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tak lupa ia mengingatkan kepada masyarakat dan media untuk tidak mengekspose korban kekerasan seksual dalam kasus ini, yang kebanyakan adalah anak-anak.
Karena hal tersebut menimbulkan stigma pada korban, yang belakangan sudah mulai pulih dari trauma dan kembali bersekolah lagi.
Bintang mengatakan, akibat mencuat dan viralnya kasus ini beberapa dari korban kembali mengalami depresi.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk berhenti mengekspose para korban kekerasan seksual.
Dia juga menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual di Bandung.
"Presiden memberi perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk dikawal, baik dari penegakkan hukum kepada terdakwa, untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena ini sudah merupakan kejahatan yang luar biasa," kata Bintang.
Selain mengawal penegakan hukum pada terdakwa, Bintang mengatakan, Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada pihaknya di Kementerian PPPA untuk berkordinasi dengan lembaga terkait dalam memberikan pendampingan kepada korban semaksimal mungkin.
PBNU Minta Pelaku Dikebiri
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini pun meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnta termasuk kebiri
Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.
"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12/2021).
Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren
"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnyaq
Maka itu, Helmy pun menilai tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.
"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," pungkasnya.
Diketahui, Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.
Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu. Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Kasus terkait pemerkosaan 12 santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021. Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Selain terancam pidana, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup.(Larasati Dyah Utami/Reza Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.