Wilayah PPKM Berstatus Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 3 Januari 2022
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali, berikut daftar lengkap daerahnya.
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap daerah PPKM berstatus Level 1-3.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali.
PPKM level 1-3 berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Inmendagri No 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ini ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 13 Desember 2021.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daftar Lengkap Daerah Berstatus PPKM Level 1-3
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Kementerian Agama Perbarui Edaran Pelaksanaan Ibadah Natal 2021
Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3:
Dikutip dari Inmendagri No.67 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM yang berstatus Level 1-3:
DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 1 DKI Jakarta:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat