Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Sadis Pria di Ogan Ilir Bunuh dan Rampok Adik Angkat, Tetap Tikam Korban Meskipun Bilang Ampun

Sandi (24), tega menghabisi nyawa saudara angkatnya di Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Sadis Pria di Ogan Ilir Bunuh dan Rampok Adik Angkat, Tetap Tikam Korban Meskipun Bilang Ampun
Tribun Jambi/Muzakir
Ilustrasi pembunuhan. Sandi (24), tega menghabisi nyawa saudara angkatnya di Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Sandi (24), tega menghabisi nyawa saudara angkatnya di Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Korban Mukhsinin (17) meregang nyawa di tangan kakak angkatnnya setelah ditikam menggunakan pisau.

Pelaku akhirnya ditangkap aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Tanah Abang, PALI, Kamis (9/12/2021).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, korban mengalami delapan luka tusuk hingga meregang nyawa di sebuah kebun wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Rantau Panjang, pada Rabu (8/12/2021) petang.

Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban serta pisau milik tersangka.

Baca juga: Teroris Yang Ditangkap di Sumsel Ternyata Pelatih Beladiri Hingga Instruksikan Hilangkan Barbuk

Diketahui, pelaku menghabisi nyawa adik kandungnya demi untuk menguasi barang berharga milik korban.

Berita Rekomendasi

"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelas Yusantiyo.

Rencanakan aksi keji

Kepada polisi, tersangka mengaku telah merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban.

"(Perampokan dan pembunuhan) saya rencanakan dua minggu sebelumnya," kata tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (16/12/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku terlilit utang sebesar Rp 10,7 juta.

Uang tersebut selain untuk memenuhi kebutuhan, juga untuk main judi dan membeli narkoba.

"Saya ada utang di warung. Untuk main judi online, beli sabu," ujar tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas