Fakta-fakta Varian Omicron yang Wajib Diketahui, Ini Penjelasannya
Varian Omicron merupakan sebuah varian terbaru yang saat ini menjadi varian yang secara mayoritas ditemukan di berbagai negara.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Virus varian terbaru B.1.1.529 atau (Omicron) pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada tanggal 24 November 2021.
Varian Omicron merupakan sebuah varian terbaru yang saat ini menjadi varian yang secara mayoritas ditemukan di berbagai negara.
World Health Organization (WHO) telah mengklasifikasikannya sebagai "varian yang diwaspadai" (variant of concern).
Diketahui, saat ini kasus varian Omicron telah terdeteksi di Indonesia pada 15 Desember 2021.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang dikutip dari keterangan pers Kementerian Kesehatan RI Kamis (16/12/2021).
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Menkes Minta Masyarakat Tak Perlu Panik: Prokes Jangan Kendor
Baca juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Ini Ciri-ciri Gejala dan Cara Penanganannya
Fakta Omicron
Dikutip dari promkes.kemkes.go.id, berikut ini adalah beberapa fakta yang harus masyarakat ketahui mengenai Covid-19 varian Omicron:
1. Bukti awal penelitian varian ini menunjukkan adanya peningkatan risiko infeksi berulang
2. Belum ada bukti bahwa varian ini dapat menular lebih cepat atau menyebabkan gejala lebih parah dibanding varian lain
3. Saat ini tes PCR masih bisa mendeteksi varian Omicron
4. Klasifikasi WHO: varian yang diwaspadai
Dengan mengetahui beberapa poin diatas, diharapkan masyarakat Indonesia untuk tidak menjadi panik dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Yaitu dengan vaksinasi Covid-19, serta hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan penyebarluasan Covid-19 di tengah masyarakat.
Strategi Pencegahan Indonesia
Dikutip dari setkab.go.id, Indonesia dan negara-negara di dunia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
Pemerintah menerapkan strategi pencegahan berlapis terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru.
Adapun antisipasi yang telah dilakukan Indonesia dengan strategi pencegahan berlapis, dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional.
Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dengan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat.
Dalam karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.
Rincian kebijakan tersebut diantaranya, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron.
Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.
Namun untuk WNI, tetap diperbolehkan masuk.
WNI diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.
Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.
Untuk kedepannya, pemerintah akan meninjau secara berkala untuk daftar negara yang dibatasi, sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Omicron