Kartu Prakerja akan Lanjut di 2022, Lihat Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut adalah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja yang akan dilanjutkan di tahun 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk Kartu Pakerja sebesar Rp 11 triliun.
“Tahun 2022 program kartu prakerja akan terus dilanjutkan, skema pelaksanaannya bersifat semi bantuan sosial. Dari alokasi dana perlindungan sosial sebesar Rp 252,3 triliun, untuk anggaran kartu prakerja sebesar Rp 11 triliun, atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N Kacaribu secara virtual, Rabu (1/12/2021).
Sembari menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja, berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja.
Baca juga: Kartu Prakerja 2021 Ditutup, Ada 5,93 Juta Penerima Manfaat
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Apabila melihat dari tahun 2021, berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja.
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: 5 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Golongan yang Dilarang Daftar
Cara Daftar Kartu Prakerja
Apabila melihat dari tahun 2021, berikut cara lengkap mendaftar Kartu Prakerja.