Kemendikbudristek Harap Orang Tua Izinkan Anaknya Ikut Vaksinasi Covid-19
Pemda diminta maksimalkan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, orang tua juga harus izinkan anak vaksin.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti meminta agar Pemda dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Dirinya juga meminta agar orang tua mengizinkan anaknya mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Kami juga mengharapkan agar orang tua mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19," ujar Suharti melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Gaya Jokowi, Wali Kota Bogor dan Aparat TNI-Polri Bujuk serta Hibur Anak SD saat Vaksinasi
Suharti juga meminta agar satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam menerapkan PTM.
Menurutnya, pandemi Covid-19 belum usai sehingga protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan secara disiplin.
"Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutur Suharti.
Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Edaran ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Anak Alami KIPI Setelah Vaksinasi Covid-19, Orangtua Perlu Lakukan Hal Ini
Dalam edaran tersebut, Kemendikbudristek melarang sekolah menambah waktu libur Nataru di luar ketetapan kalender pendidikan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen) diminta tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
Para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.