KPK Panggil Tersangka Kasus Suap Pajak Alfred Simanjuntak
Alfred merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jender
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS), Kamis (16/12/2021).
Alfred merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Diagendakan pemeriksaan tersangka AS sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Selain memeriksa Alfred, tim penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Wawan Ridwan (WR).
Dia adalah supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.
Saat ini Wawan menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Mahar Politik Lahirkan Para ‘Bohir’, Solusinya Presidential Threshold Harus 0%
Saksi yang diperiksa untuk Wawan antara lain Direktur CV Perjuangan Steel Indonesia Rudi Sugiarto, , Budiwahono Onggo dari pihak swasta, dr. Christina Simadibrata seorang dokter dan Nugraha Adimulya yang saat ini PNS Direktorat Jenderal Pajak.
"Hari ini bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka WR dkk," imbuh Ali.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021).
Namun baru Wawan saja yang ditahan KPK karena ia bersikap tak kooperatif dalam proses penyelesaian penyidikan perkara suap pajak ini.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Adapun Angin dan Dadan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak bersama-sama dengan Alfred Simanjuntak, atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.