Darurat Kekerasan Seksual, Politisi NasDem Sayangkan RUU TPKS Tak Diparipurnakan Hari Ini
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan oleh Baleg DPR beberapa waktu lalu tak jadi disahkan DPR pada Rapat Paripurna masa persidanga
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan oleh Baleg DPR beberapa waktu lalu tak jadi disahkan DPR pada Rapat Paripurna masa persidangan 2 tahun sidang 2021-2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Bidang Perempuan dan Anak Partai NasDem Amelia Anggraini menyayangkan hal tersebut terjadi disaat banyak dari penyintas kekerasan seksual berharap segera disahkannya RUU TPKS.
"NasDem yang paling antusias atas hasil Pleno Baleg yang menyatakan RUU TPKS akan dibawa ke tahapan selanjutnya. Tapi di Bamus berkata lain," ungkap Amelia Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).
Menurut anggota DPR periode 2014-2019 ini nasib RUU TPKS murni harus melibatkan kemauan politik (political will) dari semua elemen.
Pasalnya, angka kekerasan seksual terus bertambah setiap waktunya.
Baca juga: Batal Hari Ini, RUU TPKS Ditetapkan di Awal Masa Sidang 2022, Ketua DPR: Ini Hanya Masalah Waktu
"Sangat disayangkan sekali ya, political will tentu harus ada untuk mengesahkan RUU TPKS yang merupakan kebijakan populis ini. Di tengah darurat kekerasan seksual ini, malah RUU TPKS ditunda pengesahannya," kata Amel.
Ia juga mengungkapkan keresahannya karena saat ini telah terjadi ironi di dalam pendidikan Indonesia, dimana lembaga pendidikan bukan lagi tempat yang aman untuk menimba ilmu.
Akhir-akhir ini menurutnya, gurita kekerasan seksual terjadi juga di lembaga pendidikan berbasis agama.
"Kekerasan seksual apapun bentuknya sangat masif terjadi, bahkan di lembaga pendidikan berbasis agama. Idealnya partai yang kontra membuka mata atas fakta ironi kekerasan seksual tersebut," katanya.
Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Percepat Proses RUU TPKS Menjadi Undang-Undang
Politisi asal Bengkulu ini meminta semua elemen seperti NGO, LSM, partai politik, dan penyintas kekerasan seksual untuk tetap berjuang dan mendesak disahkannya RUU TPKS.
"Kita satukan kekuatan untuk mendesak segera disahkan oleh DPR. Lobby politik dan juga gerakan akar rumput harus singkron guna menciptakan Indonesia yang aman dan kondusif dari kekerasan seksual," pungkas Amel.