Aturan Terbaru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor saat Nataru, Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur
Kemendikbud Ristek merilis aturan terbaru pelaksanaan pembelajaran jelang Natal dan Tahun Baru, termasuk sekolah dilarang tambah libur selama Nataru.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis aturan terbaru mengenai libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut, tertuang dalam SE Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.
Dalam aturan, disebutkan satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan.
Selain itu, sekolah dilarang menambah waktu libur selama Nataru.
Diketahui, aturan terbaru ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2O21 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca juga: Simak Aturan Naik Kereta Api Selama Nataru Lengkap dengan Daftar Tempat Tes Antigen
Aturan Terbaru Pelaksanaan Pembelajaran Jelang Libur Nataru
Berikut ini aturan Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 sesuai SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Pemda Diminta Awasi Penggunaan PeduliLindungi
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19;
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.