Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Naik Kereta Api saat Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Ketahui aturan terbaru naik kereta api selama Nataru 2022, yang akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru Naik Kereta Api saat Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp. 750.000. Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupih. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) - Ketahui aturan terbaru naik kereta api selama Nataru 2022, yang akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru transportasi perkeretaapian selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam SE tersebut, dijelaskan mengenai aturan untuk penumpang kereta api antar kota, kereta api komuter, serta aturan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 17 tahun.

Adapun aturan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun di antaranya, penumpang wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Namun, masih ada aturan lain untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.

Apa saja aturan tersebut?

Baca juga: KAI Siapkan 7.246 Perjalanan Kereta Api Sambut Momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Suasana antrian penumpang saat peluncuran dompet digital KAIPay di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan dompet digital KAIPay sebagai alternatif metode pembayaran pada aplikasi KAI Access. KAIPay dihadirkan untuk memberikan keamanan, kemudahan, dan kecepatan bagi para pelanggan KAI saat bertransaksi di aplikasi KAI. Tribunnews/Jeprima
Suasana antrian penumpang saat peluncuran dompet digital KAIPay di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan dompet digital KAIPay sebagai alternatif metode pembayaran pada aplikasi KAI Access. KAIPay dihadirkan untuk memberikan keamanan, kemudahan, dan kecepatan bagi para pelanggan KAI saat bertransaksi di aplikasi KAI. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Polri Monitor Potensi Maraknya Peredaran Narkoba Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Rekomendasi

Aturan terbaru Kereta Api saat Nataru 2022 berpedoman pada SE No 112 Tahun 2021, berikut selengkapnya:

Aturan Umum Naik Kereta Api

1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan

4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.

Hal tersebut, dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas