Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap Ke-4 Bulan Desember 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Adapun penerima bansos PKH dapat melakukan pengecekan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan KTP untuk mengakses laman tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap Ke-4 Bulan Desember 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima bansos PKH Tahp 4 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos PKH Tahap 4 cair bulan Desember 2021 di laman cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 4 di bulan Desember 2021.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan pada akun Instagram @kemensosri.

Adapun penerima bansos PKH dapat melakukan pengecekan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Siapkan KTP untuk mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Tahap 4 Bulan Desember 2021

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Desember 2021, Segera Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Jumlah Besaran Bantuan PKH

Rekomendasi Untuk Anda

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Sementara itu, rencana penyaluran PKH diberikan per triwulanan (Setiap tiga bulan).

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas