Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Gaji PPPK Guru 2021 Golongan I - XVII, Tunjangan, Hak Cuti dan Perlindungan PPPK

Berikut ini daftar gaji PPPK Guru 2021 dari golongan I hingga XVII beserta tunjangan PPPK, hak cuti dan perlindungan bagi PPPK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Gaji PPPK Guru 2021 Golongan I - XVII, Tunjangan, Hak Cuti dan Perlindungan PPPK
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut ini daftar gaji PPPK Guru 2021 dari golongan I hingga XVII beserta tunjangan PPPK, hak cuti dan perlindungan bagi PPPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji, tunjangan, dan hak yang diperoleh pegawai PPPK Guru.

Kelolosan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 yang telah diumumkan pada Kamis (16/10/2021) malam.

Setelah pengumuman kelolosan tersebut, ada beberapa tahap yang harus dilewati.

Dalam Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan jadwal setelah kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 adalah masa sanggah.

Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 yaitu pada 17 - 19 Desember 2021.

Kemudian, jawab sanggah dilakukan pada 19 - 25 Desember 2021 dan pengumuman sanggah pada 30 Desember 2021. 

Setelah seluruh proses tersebut selesai, peserta PPPK Guru Tahap 2 yang resmi terdaftar akan mengikuti proses selanjutnya hingga mendapatkan nomor induk PPPK Guru.

Berita Rekomendasi

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat aturan hak, tunjangan, dan gaji yang diperoleh mereka yang akan diangkat menjadi PPPK.

Selengkapnya, simak rincian gaji, tunjangan, dan hak yang yang diperoleh PPPK berikut ini.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id Apabila Tidak Lolos

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Adapun rinciannya berikut ini:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas