Ikuti Instruksi Presiden, Kemenag Tunda Pemberangkatan Tim Pengawasan Umrah
Kementerian Agama memutuskan untuk menunda pemberangkatan tim yang ditugaskan mengawasi perjalanan umrah perdana pada Desember 2021.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memutuskan untuk menunda pemberangkatan tim yang ditugaskan mengawasi perjalanan umrah perdana pada Desember 2021.
Sedianya, Kemenag memberangkatkan umrah yang diikuti oleh asosiasi penyelenggara umrah, namun ditunda.
Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan penundaan ini dilakukan untuk mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pejabat dan masyarakat tidak keluar negeri, menyusul masuknya varian Omicron.
"Sebelum umrah berangkat kami mengirimkan tim mengawasi disana sehingga umrah tanggal 23 dalam pengawasan kami. Tapi ada arahan bapak presiden dan bapak menteri, sehingga kami pun tunda," ujar Nur Arifin dalam Talk Highlight Elshinta, Jumat (17/12/2021).
Padahal, kata Nur Arifin, tim tersebut bakal melakukan pemberangkatan pada malam ini.
Seluruh persiapan telah dilakukan, namun dibatalkan demi mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Tunggu Perkembangan Omicron, Kemenag Harap Penundaan Umrah Berakhir Januari 2022
"Kami dari internal Kemenag sebenarnya kami sudah punya tim dan berangkat tadi malam. Tiket mereka berangkat tadi malam untuk pelaksanaan umrah ini," tutur Nur Arifin.
Kementerian Agama memutuskan pemberangkatan ibadah umrah dalam waktu dekat mengalami penundaan.
Kebijakan penundaan ini diambil oleh pemerintah demi mengantisipasi penyebaran varian baru virus corona, Omicron.
"Kemarin tanggal 16 Desember, bapak Presiden telah menyampaikan arahan berkaitan dengan varian baru Omicron. Arahannya terkait seluruh warga dan pejabat negara tidak bepergian ke luar negeri," ujar Nur Arifin.
Baca juga: Kementerian Agama Putuskan Tunda Pemberangkatan Ibadah Umrah
"Berdasarkan arahan ini, bapak menteri agama juga memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar pelaksanaan umrah ditunda," tambah Nur Arifin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.