Syarat Ibadah Fisik, Pihak Gereja Wajib Bentuk Satgas Covid-19
Pemerintah mensyaratkan adanya Satgas Covid-19 di gereja, untuk menekan penularan tidak meluas, terutama pada kegiatan masyarakat saat hari raya Natal
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan, Pemerintah mensyaratkan adanya Satgas Covid-19 di gereja, untuk menekan penularan tidak meluas, terutama pada kegiatan masyarakat saat hari raya Natal 2021.
Terlebih kini, kasus Omicron pertama di Indonesia telah ditemukan.
"Menjelang hari raya Natal tahun 2021, Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis (16/12/2021).
Untuk keanggotaannya, Satgas COVID-19 gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan yang ingin berpartisipasi.
Baca juga: Polri Monitor Potensi Maraknya Peredaran Narkoba Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Setelah Satgas dibentuk, segera melakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19.
Untuk itu bagi masyarakat yang ingin beribadah secara fisik di gereja, diminta tidak lengah dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan serta tidak melakukan mobilitas kecuali ada keperluan darurat.