Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Syarat Ibadah Fisik, Pihak Gereja Wajib Bentuk Satgas Covid-19

Pemerintah mensyaratkan adanya Satgas Covid-19 di gereja, untuk menekan penularan tidak meluas, terutama pada kegiatan masyarakat saat hari raya Natal

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Syarat Ibadah Fisik, Pihak Gereja Wajib Bentuk Satgas Covid-19
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Kristiani melaksanakan Misa Natal dengan menerapkan protokol kesehatan di Gereja Katedral Santo Petrus, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (25/12/2020). Pelaksanaan Misa Natal 2020 berbeda dari biasanya, harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19, diantaranya jemaat yang hadir dibatasi hanya 230 orang untuk satu kali misa, jemaat yang akan masuk gereja harus cuci tangan, dicek suhu tubuh dan pemeriksaan data, duduk di dalam gereja dengan jarak satu meter lebih, serta setiap peribadatan disiarkan live streaming atau virtual untuk menjangkau umat yang tidak hadir ke gereja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan, Pemerintah mensyaratkan adanya Satgas Covid-19 di gereja, untuk menekan penularan tidak meluas, terutama pada kegiatan masyarakat saat hari raya Natal 2021.

Terlebih kini, kasus Omicron pertama di Indonesia telah ditemukan.

"Menjelang hari raya Natal tahun 2021, Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis (16/12/2021).

Untuk keanggotaannya, Satgas COVID-19 gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan yang ingin berpartisipasi.

Baca juga: Polri Monitor Potensi Maraknya Peredaran Narkoba Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Setelah Satgas dibentuk, segera melakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19.

Untuk itu bagi masyarakat yang ingin beribadah secara fisik di gereja, diminta tidak lengah dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan serta tidak melakukan mobilitas kecuali ada keperluan darurat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas