Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada! Varian Omicron Telah Masuk Indonesia, Ini Gejalanya

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), gejala varian Omicron yaitu, Demam atau kedinginan, batuk, dan lain sebagainya.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Waspada! Varian Omicron Telah Masuk Indonesia, Ini Gejalanya
Freepik.com
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron. Simak Gejala Varian Omicron, selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus varian Omicron terdeteksi di Indonesia pada 15 Desember 2021.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang dikutip dari keterangan pers Kementerian Kesehatan RI Kamis (16/12/2021).

Kasus pertama omicron terdeteksi pada petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

“Ada 3 petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet yang positif PCR-nya, tapi yang terkonfirmasi positif Omicron adalah satu orang,” ucap Menkes.

Seluruhnya kini telah menjalani karantina di Wisma Altet.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mengidentifikasi adanya 5 kasus probable Omicron.

Kelimanya telah dikarantina dan sudah dilakukan pemeriksaan khusus yang sudah dikirimkan Balitbangkes dan hasilnya akan diketahui beberapa hari mendatang.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Bamsoet: Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan, Tanpa Panik yang Berlebihan

Baca juga: Kronologi Varian Covid-19 Omicron Masuk Indonesia, Berawal dari 3 Pasien Positif di Wisma Atlet

Gambar varian baru virus corona (Covid-19) 'omicron' yang dirilis Universitas Hong Kong.(HKU Med)
Gambar varian baru virus corona (Covid-19) 'omicron' yang dirilis Universitas Hong Kong.(HKU Med) (HKU Med)
Berita Rekomendasi

Gejala Omicron

Dikutip foxnews.com, menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), gejala varian Omicron yaitu:

1. Demam atau kedinginan

2. Batuk

3. Sesak napas atau kesulitan bernapas

4. Kelelahan

5. Nyeri otot atau tubuh

6. Sakit kepala

7. Kehilangan rasa atau bau baru

8. Sakit tenggorokan

9. Hidung tersumbat atau pilek

10. Mual atau muntah

11. Diare

Sementara itu, terkait dengan temuan Omicron di Indonesia, Menkes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik dan tetap tenang.

Hal penting yang harus dilakukan yaitu segera melakukan vaksinasi COVID-19 terutama untuk kelompok rentan dan lansia.

Tidak perlu bepergian ke luar negeri jika tidak mendesak, serta terus tegakkan protokol kesehatan 5M, dan memperkuat 3T.

“Kedatangan varian baru dari luar negeri yang kita identifikasi di karantina, menunjukkan bahwa sistem pertahanan kita atas kedatangan varian baru cukup baik, perlu kita perkuat," ucap Menkes.

"Jadi wajar kalau harus stay 10 hari di karantina. Tujuannya bukan untuk mempersulit orang yang datang, tapi melindungi seluruh masyarakat Indonesia” ucapnya.

Strategi Pencegahan di Indonesia

Bukti awal varian baru COVID-19 yaitu Omicron menunjukkan varian ini lebih cepat menular meskipun dalam gejala ringan.

Dilansir covid19.go.id, untuk mengantisipasi varian Omicron, Indonesia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat.

Rincian kebijakan tersebut diantaranya, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron.

Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.

Bagi WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:

- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)

- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)

- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)

- Menyelesaikan karantina selama 14 hari

Sedangkan untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:

- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)

- Melakukan tes PCR di hari kedatangan

- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9

Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus sehingga harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Omicron

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas