Aturan Bepergian Selama Libur Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Berikut ini aturan berpergian selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dirilis oleh Satgas Covid-19.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan bepergian selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan bepergian selama libur Nataru telah dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).
Aturan tersebut termuat dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Libur Sekolah saat Nataru oleh Kemendikbud, Sekolah Dilarang Tambah Hari Libur
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api saat Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19.
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berikut ini aturan lengkap bepergian selama libur Nataru dikutip dari SE NO.24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.
Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:
Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:
i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka i dan angka ii dikecualikan untuk:
1) Pejalanan rutin dengan moda transportasi darat menguunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan
2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
iv. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut: